Rabu, 22 Oktober 2014

Apakah Kontrak Bisnis Harus Selalu Disepakati?



Yth.  Bapak Erwin,

Saya menghadiri sebuah pameran bisnis beberapa waktu yang lalu, tertarik pada sebuah tawaran keagenan. Karena modal kecil dan sifatnya keagenan jadi saya pikir tidak terlalu repot. Dimana untuk jenis usaha seperti itu sudah sulit mendapatkan keagenan. Setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya keagenan, saya dikirimi sebuah kontrak. Yang mana kontrak tersebut tidak sempat saya tanyakan sewaktu akan mengambil keagenan ini. Dan di kontrak tersebut sudah ditandatangani pihak pemberi keagenan. Apakah saya harus langsung menandatanginya atau boleh saya review mengingat biaya keagenanan sudah saya bayarkan penuh? Mohon penjelasannya.

Aditya - Jakarta

Dear Pak Adit,
Memang dalam sebuah ikatan bisnis atau kerjasama sebaiknya dilakukan kontrak di antara kedua atau lebih pihak. Tujuan adanya kontrak dan penandangan kontrak adalah agar kedua belah pihak tidak dirugikan malah kedua belah pihak diuntungkan dan menjelaskan posisi masing-masing pihak sewaktu kerjasama atau keagenan berlangsung. Dengan adanya kontrak diharapkan kedua atau lebih tidak akan terjadi kesalahpahaman. Kesalahpahaman yang terjadi setelah kerjasama bisnis berjalan akan menimbulkan konflik dan akan menyebabkan keretakan hubungan antar pihak. Pihak yang merasa dirugikan akan menuntut pihak lain dan sebaliknya pihak lain tersebut tidak merasa merugikan. Tindakan lanjutannya dapat sampai ke pengadilan yang pada akhirnya akan merugikan kedua pihak secara finansial dan non finansial. Pihak agen juga kehilangan pelanggan karena sewaktu membangun bisnis rekannya  yang dijual adalah merek usaha rekannya, dengan terjadinya konfik maka agen tidak lagi dapat menjual produk/ jasa ke konsumen. Sementara itu pihak pemilik merek juga tetap akan dirugikan. Mungkin saja kepercayaan konsumen berkurang dengan adanya konflik tersebut, yang nantinya akan mempengaruhi gerai utama atau gerai lain dari merek yang sama. Intinya adalah hindari konflik atau kurangi konflik dengan kontrak bisnis.           
Harus dipastikan dahulu kalau pihak pemberi keagenan bersedia untuk di-review terhadap kontrak yang bapak terima. Pada prinsipnya kontrak bisnis dibuat harus saling menguntungkan para pihak. Yang mana para pihak harus menyepakati setiap isi dari butir-butir yang ada dalam kotrak tersebut. Karena jika satu pihak diuntungkan dan lain dirugikan, tentunya pasal-pasal seperti ini akan menjadi bom waktu yang nantinya akan meledak dan akan terjadi konflik antar pihak. Dari segi pengalaman dan pengetahuan, tentunya pemberi keagenan adalah pihak yang menentukan dan membuat konsep kontrak bisnis sehubungan dengan pengalaman menjalankan bisnis dan masalah atau konflik yang pernah timbul di antara agen dengan pemberi keagenan.  Mengingat bahwa bahwa bapak sudah membayar seluruh biaya keagenan bapak berada pada posisi yang kurang kuat untuk tawar-menawar.  Usul saya mintalah konsultasi hukum dari notaris atau ahli hukum bisnis agar bapak mendapat review yang cukup baik. Pada prinsipnya pihak pemberi keagenan seharusnya akan menerima masukkan yang positif karena sebagai pemilik merek harus melakukan perbaikan yang berkelanjutan.
Semoga jawaban saya yang singkat ini dapat membantu bapak. Artikel-artikel yang di tulis dapat dibaca juga di http://1000pengusaha.wordpress.com. Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan, email ke erwin.halim.mba@gmail.com. Fb Erwin Halim MBA

Sumber : Koran Kontan,  09 Mei 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar