Yth. Bapak Erwin,
Saya
menghadiri sebuah pameran bisnis beberapa waktu yang lalu, tertarik pada sebuah
tawaran keagenan. Karena modal kecil dan sifatnya keagenan jadi saya pikir
tidak terlalu repot. Dimana untuk jenis usaha seperti itu sudah sulit mendapatkan
keagenan. Setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya keagenan, saya
dikirimi sebuah kontrak. Yang mana kontrak tersebut tidak sempat saya tanyakan
sewaktu akan mengambil keagenan ini. Dan di kontrak tersebut sudah
ditandatangani pihak pemberi keagenan. Apakah saya harus langsung
menandatanginya atau boleh saya review
mengingat biaya keagenanan sudah saya bayarkan penuh? Mohon penjelasannya.
Aditya - Jakarta
Dear Pak Adit,
Harus dipastikan dahulu kalau pihak
pemberi keagenan bersedia untuk di-review
terhadap kontrak yang bapak terima. Pada prinsipnya kontrak bisnis dibuat harus
saling menguntungkan para pihak. Yang mana para pihak harus menyepakati setiap
isi dari butir-butir yang ada dalam kotrak tersebut. Karena jika satu pihak
diuntungkan dan lain dirugikan, tentunya pasal-pasal seperti ini akan menjadi
bom waktu yang nantinya akan meledak dan akan terjadi konflik antar pihak. Dari
segi pengalaman dan pengetahuan, tentunya pemberi keagenan adalah pihak yang
menentukan dan membuat konsep kontrak bisnis sehubungan dengan pengalaman
menjalankan bisnis dan masalah atau konflik yang pernah timbul di antara agen
dengan pemberi keagenan. Mengingat bahwa
bahwa bapak sudah membayar seluruh biaya keagenan bapak berada pada posisi yang
kurang kuat untuk tawar-menawar. Usul
saya mintalah konsultasi hukum dari notaris atau ahli hukum bisnis agar bapak
mendapat review yang cukup baik. Pada
prinsipnya pihak pemberi keagenan seharusnya akan menerima masukkan yang
positif karena sebagai pemilik merek harus melakukan perbaikan yang
berkelanjutan.
Semoga jawaban saya yang singkat ini
dapat membantu bapak. Artikel-artikel yang di tulis dapat dibaca juga di http://1000pengusaha.wordpress.com. Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan, email ke erwin.halim.mba@gmail.com. Fb Erwin Halim MBA
Sumber : Koran Kontan, 09 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar